Logo Wastu Property

Biaya jual beli properti​

Apa saja biaya jual beli properti

Daftar isi

Biaya jual beli tanah yang harus diketahui oleh pembeli dan penjual

Pembelian dan penjualan tanah/bangunan adalah salah satu transaksi properti yang memerlukan perhatian khusus. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang biaya jual beli tanah yang harus diketahui oleh pembeli dan penjual.

Biaya jual beli tanah adalah biaya yang harus dibayarkan oleh pembeli dan penjual dalam proses transaksi jual beli tanah. Ada beberapa biaya yang harus diketahui oleh pembeli dan penjual sebelum melakukan transaksi jual beli tanah.

Apa saja keperluan biayanya?

1. Biaya Notaris
Biaya notaris adalah biaya yang harus dibayarkan kepada notaris untuk mengurus dokumen-dokumen terkait transaksi jual beli tanah. Biaya notaris biasanya berkisar antara 1% hingga 2% dari nilai transaksi.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada negara sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah. PPN biasanya berkisar antara 10% hingga 12% dari nilai transaksi.

3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pembeli kepada negara sebagai bagian dari transaksi jual beli tanah. BPHTB biasanya berkisar antara 0,5% hingga 1,5% dari nilai transaksi.

4. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
AJB adalah dokumen resmi yang menunjukkan bahwa penjualan tanah telah terjadi antara pembeli dan penjual. Biaya AJB biasanya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta tergantung pada lokasi dan besarnya transaksi.

5. Biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh pemilik properti terhadap pemerintah daerah untuk penggunaan lahan dan bangunan di atasnya. PBB biasanya berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp2 juta tergantung pada lokasi dan besarnya properti tersebut.

6. Biaya Administrasi
Ada juga biaya administrasi lain yang mungkin perlu dibayarkan seperti biaya pengurusan surat-surat kepemilikan, biaya pengurusan sertifikat, dan biaya pengurusan izin bangunan jika ada bangunan di atas lahan tersebut.

Itulah beberapa biaya yang diperlukan saat melakukan transaksi jual beli tanah/properti. 

Semoga Artikel di atas bermanfaat untukmu, Property People.
Temukan ulasan menarik lainnya seputar rekomendasi properti hanya di wastuproperty.co.id/artikel