Gambar ilustrasi: Kenapa Tanah Girik Susah Dijual ke Bank? Ini Alasannya — Sumber: Unsplash
Tanah girik memang seringkali menghadapi kendala serius saat ingin dijual, terutama kepada lembaga perbankan. Ini karena status legalitasnya yang belum sempurna, berbeda dengan sertifikat hak milik yang sudah terdaftar resmi.
Memahami alasan di balik kesulitan ini sangat penting agar Anda bisa mengambil langkah yang tepat. Bank memiliki standar ketat untuk aset yang dijadikan jaminan, dan tanah girik seringkali tidak memenuhi kriteria tersebut.
Mengapa Tanah Girik Sulit Diterima Bank sebagai Jaminan?
Salah satu alasan utama mengapa bank enggan menerima tanah girik adalah ketidakpastian status hukumnya. Tanah girik merupakan bukti kepemilikan tanah adat yang belum terdaftar secara formal di Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga kekuatan hukumnya masih lemah.
Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi bukti kepemilikan paling kuat dan sah di mata hukum, girik hanyalah petunjuk pembayaran pajak atau iuran saja. Ini berarti potensi sengketa kepemilikan atas tanah tersebut jauh lebih tinggi, sebuah risiko yang sangat dihindari oleh lembaga keuangan.
Risiko Besar di Balik Status Tanah Girik bagi Perbankan
Bagi bank, aset yang dijadikan jaminan harus memiliki nilai kepastian hukum yang tinggi. Tanah girik tidak memberikan jaminan tersebut, karena tidak ada catatan resmi yang bisa diverifikasi secara mudah mengenai riwayat kepemilikan atau luas tanah yang pasti.
Apabila terjadi gagal bayar kredit, bank akan kesulitan dalam mengeksekusi jaminan tanah girik tersebut. Proses lelang atau pengalihan hak akan terhambat oleh proses pembuktian kepemilikan yang rumit dan berpotensi memakan waktu serta biaya yang besar.
Proses Konversi dan Legalitas: Kunci Mengatasi Kendala Tanah Girik
Untuk mengatasi masalah ini, langkah paling fundamental adalah mengubah status tanah girik menjadi sertifikat hak milik. Proses konversi ini akan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh bank dan calon pembeli.
Meskipun prosesnya mungkin memakan waktu dan biaya, investasi ini sangat penting untuk meningkatkan nilai jual dan kelayakan tanah sebagai jaminan. Tanpa sertifikat yang sah, tanah girik akan terus menjadi aset yang “sulit dijual” atau dijaminkan.
- Pengecekan di Kantor Desa/Kelurahan: Pastikan riwayat kepemilikan dan tidak ada sengketa.
- Permohonan Pengukuran ke BPN: Ajukan permohonan pengukuran untuk mendapatkan peta bidang tanah.
- Pengumuman Data Fisik dan Yuridis: Dilakukan oleh BPN untuk memastikan tidak ada keberatan dari pihak lain.
- Penerbitan Sertifikat: Setelah semua proses selesai dan tidak ada masalah, sertifikat hak milik akan diterbitkan.
Solusi dan Langkah Strategis Agar Tanah Girik Bisa Dijual ke Bank
Satu-satunya solusi yang paling efektif agar tanah girik dapat diterima oleh bank adalah dengan melakukan legalisasi kepemilikan. Mengubah girik menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah krusial yang akan memberikan kekuatan hukum penuh pada aset Anda.
Setelah memiliki SHM, tanah Anda akan memiliki daya tawar yang jauh lebih tinggi, baik untuk dijual langsung maupun dijadikan jaminan pinjaman di bank. Proses ini memang membutuhkan kesabaran dan biaya, namun hasilnya sepadan dengan nilai investasi dan kepastian yang Anda dapatkan.
FAQ: Pertanyaan Umum Seputar Tanah Girik
Apa itu tanah girik dan mengapa berbeda dengan SHM?
Tanah girik adalah surat tanda kepemilikan tanah adat yang belum terdaftar secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang merupakan bukti kepemilikan sah dan kuat di mata hukum, girik hanya sebatas bukti pembayaran pajak atau iuran.
Bisakah tanah girik dijaminkan ke bank?
Secara umum, bank sangat enggan menerima tanah girik sebagai jaminan karena risiko hukum yang tinggi dan status legalitasnya yang belum sempurna. Bank membutuhkan jaminan yang memiliki kekuatan hukum pasti untuk melindungi investasinya.
Bagaimana cara mengubah tanah girik menjadi SHM?
Anda perlu melakukan proses konversi hak melalui Kantor Pertanahan setempat. Ini melibatkan pengecekan riwayat tanah, pengukuran, pengumuman, hingga penerbitan sertifikat. Prosesnya membutuhkan waktu dan biaya, namun sangat penting untuk legalitas aset.
Jangan biarkan status tanah girik menghambat rencana finansial Anda. Segera ambil langkah untuk melegalkan aset Anda agar dapat dimanfaatkan secara maksimal. Konsultasikan dengan notaris atau kantor pertanahan terdekat untuk panduan lebih lanjut dan pastikan investasi Anda aman!
- Artikel Terkait
- Harga Tanah Di Yogyakarta Tahun 2024
- Pendorong Kenaikan Harga Tanah Magelang
- Kenaikan Harga Tanah Di Jogja Bagai Pedang Bermata Dua
- Dampak Kenaikan Harga Tanah Terhadap Masyarakat Di Jogja
Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News
Ikuti channel Whatsapp Wastu Properti di WA Channel
Tentang Penulis
Mas Winahyu adalah seorang Web Developer dan Penulis Konten Properti di Wastu Property. Dengan pengalaman selama 8 tahun, ia berdedikasi untuk membagikan wawasannya tentang dunia properti. Melalui artikel-artikelnya, ia ingin mengedukasi pembaca seputar tren terkini, tips investasi, serta panduan lengkap dalam membeli atau menjual properti.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Perhatian
Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksi@wastuproperty.co.id
Informasi
Wastu Property adalah agen dan konsultan properti terpercaya yang melayani titip jual- cari rumah serta investasi properti aman dengan legalitas terjamin.
Cakupan Wilayah:
DI Yogyakarta: Sleman, Bantul, Yogyakarta, Kulon Progo, Gunung Kidul.
Jawa Tengah: Magelang, Semarang.
Nasional: Jakarta, Malang, Bali.


