Gambar ilustrasi: Sering Dengar Tanah Girik Tapi Belum Paham Artinya? Simak di Sini — Sumber: Unsplash
Sering mendengar istilah tanah girik dalam percakapan sehari-hari atau urusan properti, namun belum sepenuhnya memahami artinya? Anda tidak sendirian, banyak orang masih bingung dengan status dan legalitas tanah jenis ini.
Secara sederhana, tanah girik adalah bukti kepemilikan tanah yang belum bersertifikat hak milik, namun diakui sebagai bukti penguasaan atau kepemilikan secara adat. Mari kita selami lebih dalam agar Anda tidak lagi salah paham.
Apa Itu Tanah Girik dan Sejarahnya?
Tanah girik bukanlah sertifikat hak atas tanah seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Girik adalah dokumen bukti pembayaran pajak atau iuran atas tanah yang dikeluarkan oleh kantor desa atau kelurahan di masa lalu.
Dokumen ini mencatat data pemilik awal dan luas tanah, menjadi tanda bahwa seseorang menguasai dan membayar pajak atas lahan tersebut. Meskipun demikian, girik hanya merupakan bukti kepemilikan secara adat dan belum memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti sertifikat resmi.
Status Legalitas Tanah Girik Saat Ini
Di bawah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, semua jenis hak atas tanah harus didaftarkan untuk mendapatkan kepastian hukum. Tanah girik termasuk dalam kategori tanah yang belum terdaftar dan belum bersertifikat.
Artinya, girik tidak secara otomatis menjadikan Anda pemilik sah di mata hukum negara. Pemilik girik hanya dianggap sebagai penguasa fisik tanah yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Langkah-Langkah Mengurus Tanah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)
Mengubah tanah girik menjadi SHM adalah langkah krusial untuk mendapatkan kepastian hukum atas properti Anda. Proses ini melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui di Kantor Pertanahan setempat.
Penting untuk memastikan semua dokumen lengkap dan valid agar proses berjalan lancar. Jangan ragu untuk mencari bantuan profesional jika Anda merasa kesulitan dalam proses pengurusan ini.
Persiapan Dokumen Penting
Sebelum memulai proses, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Asli dokumen girik atau Letter C, Petuk D, Pajak Hasil Bumi, atau Verponding Indonesia.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan/Desa.
- Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kelurahan/Desa.
- KTP dan Kartu Keluarga pemilik girik.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) dan bukti lunas PBB.
- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
Prosedur Pengajuan Konversi
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan. Petugas akan melakukan pengukuran tanah, pemeriksaan data yuridis, dan pengumuman di kantor desa/kelurahan serta BPN. Jika tidak ada keberatan, proses penerbitan SHM akan dilanjutkan.
Pertanyaan Umum Seputar Tanah Girik
Apakah Tanah Girik Bisa Diwariskan?
Ya, tanah girik bisa diwariskan kepada ahli waris. Namun, untuk memiliki kekuatan hukum yang penuh, ahli waris tetap harus mengurusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama mereka.
Berapa Lama Proses Pengurusan Girik Menjadi SHM?
Waktu pengurusan dapat bervariasi, umumnya antara 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kelengkapan dokumen, lokasi tanah, dan kebijakan Kantor Pertanahan setempat. Beberapa kasus mungkin memerlukan waktu lebih lama jika ada kendala.
Bagaimana Jika Dokumen Girik Hilang?
Jika dokumen girik asli hilang, Anda bisa mengajukan permohonan Surat Keterangan Pengganti Girik ke kantor desa/kelurahan. Dokumen ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan sertifikasi di BPN.
Memahami tanah girik dan status legalitasnya adalah langkah pertama dalam melindungi aset properti Anda. Jangan menunda untuk mengurus dan mendaftarkan tanah Anda menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) demi kepastian hukum di masa depan. Kunjungi Kantor Pertanahan terdekat atau konsultasikan dengan notaris/PPAT untuk informasi lebih lanjut dan bantuan pengurusan.
- Artikel Terkait
- Harga Tanah Di Yogyakarta Tahun 2024
- Pendorong Kenaikan Harga Tanah Magelang
- Kenaikan Harga Tanah Di Jogja Bagai Pedang Bermata Dua
- Dampak Kenaikan Harga Tanah Terhadap Masyarakat Di Jogja
Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News
Ikuti channel Whatsapp Wastu Properti di WA Channel
Tentang Penulis
Mas Winahyu adalah seorang Web Developer dan Penulis Konten Properti di Wastu Property. Dengan pengalaman selama 8 tahun, ia berdedikasi untuk membagikan wawasannya tentang dunia properti. Melalui artikel-artikelnya, ia ingin mengedukasi pembaca seputar tren terkini, tips investasi, serta panduan lengkap dalam membeli atau menjual properti.
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
Perhatian
Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksi@wastuproperty.co.id
Informasi
Wastu Property adalah agen dan konsultan properti terpercaya yang melayani titip jual- cari rumah serta investasi properti aman dengan legalitas terjamin.
Cakupan Wilayah:
DI Yogyakarta: Sleman, Bantul, Yogyakarta, Kulon Progo, Gunung Kidul.
Jawa Tengah: Magelang, Semarang.
Nasional: Jakarta, Malang, Bali.


