Logo Wastu Property

Persiapkan dokumen penting ini agar jual beli rumah lancar

Persiapkan dokumen penting ini agar jual beli rumah lancar

Daftar isi

Memutuskan untuk menjual rumah merupakan langkah besar yang membutuhkan persiapan matang. Salah satu aspek penting dalam persiapan tersebut adalah memastikan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses jual beli.

Artikel ini hadir sebagai panduan lengkap bagi para pemilik rumah yang ingin menjual properti mereka dengan mudah dan bebas hambatan, dilengkapi dengan daftar dokumen-dokumen penting yang perlu dipersiapkan.

Dokumen yang Diperlukan saat Jual Rumah

Sebelum memulai proses penjualan rumah, penting untuk memastikan seluruh dokumen yang diperlukan telah lengkap dan terurus. Hal ini untuk menghindari hambatan dan kelancaran proses jual beli. Sebelum memulai proses penjualan rumah, penting untuk memahami jenis-jenis dokumen yang diperlukan sebagai berikut :

Dokumen Kepemilikan Rumah

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)
    Bukti kepemilikan rumah yang paling kuat dan menunjukkan hak penuh atas tanah dan bangunan.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
    Bukti kepemilikan hak atas bangunan di atas tanah milik orang lain, dengan jangka waktu tertentu.
  • Sertifikat Hak Pakai (SHP)
    Bukti kepemilikan hak untuk menggunakan tanah milik negara untuk jangka waktu tertentu.
  • Akta Jual Beli (AJB)
    Bukti peralihan hak kepemilikan rumah dari penjual kepada pembeli.
  • Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
    Bukti telah melunasi kewajiban pajak atas tanah dan bangunan.
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB/PGB)
    Bukti legalitas bangunan yang telah mendapat izin dari pemerintah daerah.

Dokumen Identitas Diri

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    Bukti identitas diri penjual dan pembeli.
  • Kartu Keluarga (KK)
    Bukti hubungan keluarga bagi penjual dan pembeli (jika sudah menikah).
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
    Nomor identitas pajak bagi penjual dan pembeli (jika memiliki).

Dokumen Lain

  • Surat Kuasa Menjual (SKM)
    Diperlukan jika penjual tidak dapat hadir pada saat proses jual beli.
  • Surat Persetujuan Jual Beli dari Bank (jika ada KPR)
    Diperlukan jika rumah dibeli dengan KPR dan belum lunas.
  • Surat Pengesahan Hak Tanggungan (SPHT)
    Diperlukan jika terdapat hak tanggungan di atas rumah.

Tips Memperoleh Dokumen

  • Hubungi Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional)
    Untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau Hak Pakai.
  • Hubungi Kantor Pajak Daerah
    Untuk mendapatkan Bukti Pembayaran PBB.
  • Hubungi Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB)
    Untuk mendapatkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
  • Hubungi Notaris
    Untuk membuat Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Menjual (SKM).

Menyiapkan dokumen-dokumen yang lengkap sejak awal akan membantu proses jual beli rumah berjalan dengan lancar dan terhindar dari hambatan. Lakukan pengecekan kelengkapan dokumen sedini mungkin dan segera urus dokumen yang masih kurang.

Ingatlah, kamu tidak sendirian dalam perjalanan ini. Konsultasikan dengan notaris, Agen Properti atau pengacara untuk mendapatkan panduan dan bantuan dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan.

Wujudkan mimpimu, bangun masa depanmu, jual rumahmu dengan mudah dan aman!

Wastu Property adalah Agen Proeprti yang dapat anda gunakan untuk memudahkan proses jual dan beli properti. Kami menjunjung tinggi nilai-nilai kepercayaan, profesionalisme, dan transparansi dalam setiap interaksi dengan klien. Tim kami yang ramah dan sigap selalu siap membantu Anda dengan penuh dedikasi.

Hubungi Wastu Property sekarang!


Wujudkan hunian impian Anda bersama Wastu Property, dan rasakan kebahagiaan yang tak ternilai!

Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News