Memiliki hunian idaman merupakan impian banyak orang. Namun, tak jarang prosesnya terhambat oleh berbagai faktor, salah satunya terkait status kepemilikan tanah. Di Indonesia, terdapat beragam jenis sertifikat tanah, dan salah satu yang cukup populer adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Apa itu SHGB? Singkatnya, SHGB merupakan hak untuk mendirikan dan/atau memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegang sertifikat. Tanah tersebut umumnya dimiliki oleh negara atau badan hukum yang berwenang. Jangka waktu SHGB biasanya 20 tahun, dan dapat diperpanjang dua kali dengan durasi maksimal 20 tahun per perpanjangan.
Meskipun bukan hak atas tanah yang permanen, SHGB memiliki beberapa manfaat, di antaranya:
Bukti Hak yang Sah
SHGB diakui secara hukum sebagai bukti hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah.
Jaminan Keamanan
Keberadaan SHGB memberikan jaminan keamanan atas bangunan yang didirikan.
Kemudahan Akses Kredit
SHGB dapat menjadi salah satu agunan untuk mengajukan kredit di bank.
Nilai Investasi
SHGB dapat meningkatkan nilai investasi properti.
Pemegang SHGB memiliki beberapa hak, di antaranya:
Pemegang SHGB juga memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan hak atas tanah yang paling kuat dan bersifat permanen. Berikut perbedaan utama antara SHGB dan SHM:
Memilih antara SHGB dan SHM tergantung pada kebutuhan dan situasi keuangan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu:
Pertimbangkan jangka waktu
Jika Anda membutuhkan tanah untuk jangka panjang, SHM mungkin lebih cocok.
Hitung biaya
Pertimbangkan biaya PPAT dan potensi perpanjangan SHGB.
Sesuaikan dengan kebutuhan
Jika Anda hanya membutuhkan tanah untuk waktu tertentu, SHGB bisa menjadi pilihan ekonomis.
SHGB merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memiliki bangunan di atas tanah dengan jangka waktu tertentu. Dengan memahami manfaat dan perbedaannya dengan SHM, Anda dapat menentukan pilihan yang tepat untuk kebutuhan properti Anda.
Kata Kunci Terkait :
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved