Logo Wastu Property

Apa itu PPAT?

apa itu ppat

Daftar isi

PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah profesi yang memiliki peran penting dalam proses jual beli serta penerbitan dokumen-dokumen legal terkait kepemilikan tanah di Indonesia. 

Secara lengkap, PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HM atas Sarusun). PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). 

Tugas dan Wewenang PPAT

Tugas utama seorang PPAT adalah membuat akta-akta tanah yang sah secara hukum, seperti akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan sebagainya.

tugas dan wewenang ppat

Tugas Pokok

  • Membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Sarusun).
  • Memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dalam pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Sarusun.
  • Menyimpan minuta akta dan daftar akta yang dibuatnya.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.

Wewenang PPAT

  • Menerima permohonan pembuatan akta dari para pihak.
  • Memeriksa kelengkapan dan keabsahan syarat pembuatan akta.
  • Melakukan pemeriksaan sebenarnya atas objek perbuatan hukum.
  • Membuat rancangan akta.
  • Membacakan akta di hadapan para pihak.
  • Menandatangani akta bersama para pihak.
  • Menyerahkan akta kepada para pihak.
  • Mendaftarkan akta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Kewajiban PPAT

  • Wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dalam hubungan dengan jabatannya.
  • Wajib melaksanakan tugasnya dengan jujur, adil, dan berhati-hati.
  • Dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau peraturan pemerintah.

Contoh Akta yang dibuat oleh PPAT

  • Akta Jual Beli Tanah
  • Akta Perjanjian
  • Pemberian Hak Tanggungan
  • Akta Hibah Tanah
  • Akta Warisan
  • Akta Perjanjian Sewa
  • Menyewa Tanah
cara menjadi ppat

Cara menjadi PPAT

Cara berkarir menjadi seorang PPAT biasanya dimulai dengan menyelesaikan pendidikan di bidang hukum atau bidang terkait, seperti ilmu tanah. Setelah itu, calon PPAT harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga terkait lainnya yang diakui oleh pemerintah. Setelah lulus dari pendidikan dan pelatihan tersebut, calon PPAT harus mengikuti ujian yang diadakan oleh BPN untuk mendapatkan sertifikasi sebagai PPAT.

Secara spesifiknya, Seseorang harus Lulus dari program studi S1 Hukum atau S2 Kenotariatan. Kemudian memiliki pengalaman kerja di kantor PPAT selama minimal 2 tahun.
Serta Lulus Ujian Penguasaan Materi Pokok Jabatan PPAT (UPMPJP) yang kemudian diangkat oleh Menteri ATR/BPN.

Setelah menjadi PPAT, seseorang dapat bekerja secara mandiri dengan membuka kantor sendiri atau bergabung dengan kantor PPAT yang sudah ada. Seiring dengan pengalaman dan reputasi yang dibangun, seorang PPAT dapat memperluas jaringan klien dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk mengembangkan karirnya dalam bidang pembuatan akta tanah. Beberapa PPAT juga dapat memilih untuk mengembangkan diri dengan menjadi konsultan atau pengajar di bidang hukum pertanahan.

Prospek kerja PPAT

Permintaan yang tinggi
Seiring dengan meningkatnya jumlah transaksi jual beli tanah dan properti, permintaan terhadap jasa PPAT juga semakin meningkat.

Penghasilan yang tinggi
PPAT merupakan salah satu profesi dengan penghasilan yang tinggi.

Pekerjaan yang terhormat
PPAT merupakan pejabat publik yang memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum atas hak atas tanah.

Beberapa organisasi PPAT

  • Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
  • Persatuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPPAT)
  • Majelis Kehormatan Notaris dan PPAT (MKNP)