Tanah merupakan salah satu aset berharga yang dimiliki oleh banyak orang. Memiliki bukti kepemilikan yang sah dan kuat menjadi hal yang krusial untuk menghindari sengketa di kemudian hari. Di sinilah peran penting Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sering mendengar istilah SHM tapi masih bingung dengan seluk beluknya? Artikel ini hadir untuk mengupas tuntas segala hal tentang SHM. Mulai dari pengertian, keuntungan, syarat, proses pengajuan, hingga biaya pembuatannya.
SHM adalah singkatan dari Sertifikat Hak Milik adalah bukti kepemilikan atas tanah yang paling kuat dan terpenuh di Indonesia. Sertifikat ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Secara lengkapnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan terpenuh di Indonesia. Kepemilikan ini bersifat turun-temurun, artinya hak atas tanah tersebut bisa diwariskan kepada ahli waris.
SHM memiliki berbagai fungsi yang penting untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda. SHM tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan tertinggi, tetapi juga memudahkan transaksi tanah, mencegah sengketa, dan meningkatkan nilai aset. Sertifikat Hak Milik (SHM) memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
1. Bukti Kepemilikan Tertinggi
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang terkuat dan terpenuh di Indonesia. Ini artinya, pemegang SHM memiliki hak penuh atas tanah tersebut, termasuk:
2. Jaminan Hukum
SHM memberikan jaminan hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Ini artinya, tanah yang memiliki SHM tidak mudah diklaim oleh pihak lain. Hal ini karena kepemilikan tanah tercatat secara resmi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan diakui oleh negara.
3. Memudahkan Transaksi Tanah
SHM memudahkan proses jual beli tanah karena memberikan kepastian hukum bagi pembeli dan penjual. Pembeli dapat yakin bahwa tanah yang mereka beli memiliki kepemilikan yang sah, sementara penjual memiliki jaminan bahwa mereka akan menerima pembayaran penuh setelah proses jual beli selesai.
4. Agunan Bank
SHM dapat digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Bank biasanya mensyaratkan adanya SHM sebagai salah satu syarat utama untuk pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman lainnya.
5. Mencegah Sengketa
SHM dapat membantu mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari. Dengan SHM, informasi mengenai kepemilikan tanah Anda tercatat secara resmi di BPN, sehingga tidak mudah dipalsukan atau dimanipulasi. SHM juga dapat menjadi bukti kuat di pengadilan jika terjadi sengketa tanah.
6. Meningkatkan Nilai Aset
Tanah yang memiliki SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah yang tidak memiliki SHM. Ini karena SHM memberikan jaminan kepemilikan yang sah dan memudahkan proses transaksi.
Selain SHM atau Sertifikat Hak Milik, ada juga dokumen yang memiliki fungsi hampir sama dengan SHM. Berikut adalah perbedaan SHM dengan jenis sertifikat lainnya:
1. Hak Guna Bangunan (HGB)
Hak atas bangunan atau disingkat HGB memberikan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. HGB memiliki masa berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Kemudian Biaya pembuatan HGB umumnya lebih murah daripada SHM. Perlu dicatatan bahwa HGB tidak dapat diwariskan.
Baca Juga : Apa itu SHGB?
2. Hak Guna Usaha (HGU)
Hak atas usaha atau HGU memberikan hak untuk mengusahakan tanah untuk keperluan pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, dan pertambangan. Masa berlaku dari HGU maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun dan Biaya pembuatan HGU umumnya lebih murah daripada SHM. Sama seperti HGB, Sertifikat HGU ini tidak dapat diwariskan.
3. Hak Pakai (HP)
Hak Pakai/Hak untuk memakai, HP memberikan hak untuk memakai dan memanfaatkan tanah untuk keperluan tertentu, seperti tempat ibadah, sekolah, dan kantor. HP memiliki masa berlaku maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Biaya pembuatan HP tentunya lebih murah dan sama seperti HGB dan HGU, HP tidak dapat di alih wariskan.
4. Girik
Adalah sebuah bukti penguasaan fisik, Girik bukan merupakan sertifikat resmi, melainkan bukti penguasaan fisik bidang tanah yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan. Kekuatan hukum dari Girik lebih lemah dibandingkan SHM. Dokumen Girik ini bisa di tingkatkan menjadi SHM dengan prosedur yang berlaku.
Dari jenis sertifikat yang berbeda diatas, SHM merupakan jenis sertifikat dengan hak paling kuat dan berlaku selamanya. SHM dapat diwariskan dan memberikan jaminan hukum yang kuat atas kepemilikan tanah. Jenis sertifikat lainnya memiliki hak yang lebih terbatas, masa berlaku yang lebih pendek, dan tidak dapat diwariskan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa memiliki SHM itu penting:
1. Jaminan Kepemilikan yang Kuat
SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang paling kuat dan diakui oleh negara.
SHM memberikan jaminan hukum yang kuat atas kepemilikan tanah Anda, sehingga Anda terhindar dari upaya pihak lain untuk mengklaim tanah Anda.
Dengan SHM, Anda memiliki hak penuh atas tanah Anda, termasuk hak untuk membangun, mendiami, dan mengelola tanah tersebut.
2. Memudahkan Transaksi Tanah
SHM memudahkan proses jual beli tanah karena memberikan kepastian hukum bagi pembeli dan penjual.
Bank biasanya mensyaratkan adanya SHM sebagai salah satu syarat utama untuk pengajuan KPR.
Dengan SHM, Anda dapat dengan mudah mengagunkan tanah Anda untuk mendapatkan pinjaman dari bank.
3. Mencegah Sengketa Tanah
SHM membantu mencegah terjadinya sengketa tanah di kemudian hari.
Dengan SHM, informasi mengenai kepemilikan tanah Anda tercatat secara resmi di BPN, sehingga tidak mudah dipalsukan atau dimanipulasi.
SHM dapat menjadi bukti kuat di pengadilan jika terjadi sengketa tanah.
4. Meningkatkan Nilai Aset
Tanah yang memiliki SHM umumnya memiliki nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan tanah yang tidak memiliki SHM.
SHM meningkatkan nilai aset Anda dan memudahkan Anda untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah di masa depan.
5. Memudahkan Pewarisan
SHM dapat diwariskan kepada ahli waris dengan mudah dan tanpa hambatan. Dengan SHM, Anda dapat memastikan bahwa tanah Anda diwariskan kepada orang yang Anda inginkan tanpa menimbulkan perselisihan di antara keluarga.
Dokumen SHM sangat penting untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum atas kepemilikan tanah Anda. SHM memudahkan transaksi tanah, mencegah sengketa, meningkatkan nilai aset, dan memudahkan pewarisan.
Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan permohonan SHM
Siapkan dokumen yang diperlukan seperti :
Setelah itu anda bisa datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten/Kota di wilayah tanah Anda berada dan ikuti arahan dari petugas setempat. Biasanya anda akan diminta untuk mengambil nomor antrian dan menunggu giliran. Lalu saat giliran anda tiba anda bisa menyerahkan dokumen yang telah Anda siapkan kepada petugas dan petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda. Jika dokumen lengkap dan sah, Anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan SHM. Lalu membayar biaya permohonan SHM. Petugas akan memberikan tanda terima sebagai bukti pembayaran.
Proses selanjutnya yaitu Petugas BPN akan mendatangi lokasi tanah yang anda ajukan tersebut kemudian melakukan pengukuran tanah. Panitia A BPN akan meneliti apakah tanah tersebut bebas sengketa. Hasil data yuridis tentang tanah akan diumumkan di kelurahan dan BPN selama 14 hari. Jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan SHM. Setelah itu anda akan menerima SHM melalui pos atau datang langsung ke kantor BPN.
Lama proses pembuatan SHM dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:
Biaya pembuatan SHM terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
Biaya Pendaftaran dan BPHTB dibayarkan ke BPN, sedangkan PPh Final dibayarkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Honorarium PPAT dibayarkan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang membantu Anda dalam proses pembuatan SHM.
Total biaya pembuatan SHM tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
Berikut adalah perkiraan biaya pembuatan SHM untuk tanah seluas 100 meter persegi di Jakarta:
1. Biaya Pendaftaran: Rp 50.000
2. BPHTB: 5% x Rp 5.000.000 = Rp 250.000
3. PPh Final: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
4. Honorarium PPAT: 0,5% x Rp 5.000.000 = Rp 25.000
Total: Rp 350.000
Perlu diingat bahwa ini hanya perkiraan. Biaya yang sebenarnya dapat berbeda-beda tergantung pada faktor-faktor yang disebutkan di atas.
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved