Membeli atau menjual properti merupakan proses yang kompleks dan memakan waktu. Di sinilah agen properti hadir untuk membantu meringankan beban Anda. Namun, sebagai pembeli atau penjual, Anda mungkin bertanya-tanya: berapa komisi yang harus dibayarkan kepada agen properti?
Di Indonesia, besaran komisi agen properti diatur dalam
Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perantara Perdagangan Properti.
Peraturan tersebut menetapkan bahwa agen properti berhak menerima komisi paling sedikit 2% dan paling banyak 5% dari nilai transaksi jual beli properti. Untuk aktivitas sewa-menyewa properti, komisi yang diterima agen berkisar antara paling sedikit 5% dan paling banyak 8% dari nilai transaksi.
Meskipun peraturan telah menetapkan batas minimum dan maksimum komisi, besaran komisi yang sebenarnya dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, antara lain:
Berikut beberapa tips untuk menentukan komisi agen properti:
Pada bulan Maret 2024, Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) mengusulkan revisi batas minimum komisi agen properti menjadi 3%. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan agen properti dan mendorong profesionalisme di industri properti.
Memilih agen properti yang tepat sangat penting untuk memastikan kelancaran proses jual beli properti Anda. Berikut beberapa tips untuk menemukan agen properti yang tepat:
Komisi agen properti merupakan aspek penting dalam proses jual beli atau sewa properti. Dengan memahami besaran komisi yang diatur oleh peraturan, faktor-faktor yang mempengaruhinya, tips menentukan komisi, dan kiat menemukan agen properti yang tepat, Anda dapat membuat keputusan yang lebih informed dan memastikan kelancaran proses jual beli atau sewa properti Anda.
Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved