Logo Wastu Property

Cara Menghitung PPh dan BPHTB Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah


Cara Menghitung PPh dan BPHTB Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah

Gambar ilustrasi: Cara Menghitung PPh dan BPHTB Terbaru Sesuai Aturan Pemerintah — Sumber: Unsplash



Ingin tahu cara menghitung PPh dan BPHTB terbaru sesuai aturan pemerintah? Panduan ini akan membantu Anda memahami langkah-langkahnya dengan mudah, lengkap dengan contoh perhitungan.

Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) adalah dua jenis pajak yang penting dalam transaksi jual beli properti. Memahami cara menghitung PPh dan BPHTB yang berlaku akan membantu Anda menghindari kesalahan perhitungan dan potensi masalah di kemudian hari.

Memahami Dasar Hukum PPh dan BPHTB

Peraturan mengenai PPh dan BPHTB seringkali mengalami perubahan. Oleh karena itu, penting untuk selalu merujuk pada peraturan pemerintah terbaru. Pastikan Anda mencari informasi dari sumber yang terpercaya seperti situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak atau kantor pajak terdekat.

Dasar hukum PPh terkait transaksi properti diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sementara itu, BPHTB diatur dalam Undang-Undang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Perhatikan juga Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur lebih detail mengenai tata cara menghitung PPh dan BPHTB.

Cara Menghitung PPh atas Penjualan Properti

PPh atas penjualan properti adalah PPh final yang dikenakan kepada penjual. Tarif PPh final untuk penjualan properti umumnya adalah 2,5% dari nilai bruto penjualan.

Berikut adalah langkah-langkah cara menghitung PPh dan BPHTB atas penjualan properti:

  1. Tentukan Harga Jual Properti: Ini adalah harga yang disepakati antara penjual dan pembeli.
  2. Hitung PPh: PPh = 2,5% x Harga Jual Properti.
  3. Bayarkan PPh: Penjual wajib menyetor PPh yang telah dihitung ke kas negara melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.

Contoh Perhitungan PPh

Misalkan Anda menjual rumah dengan harga Rp 500.000.000. Maka, PPh yang harus Anda bayarkan adalah:

PPh = 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000

Cara Menghitung BPHTB atas Pembelian Properti

BPHTB adalah pajak yang dikenakan kepada pembeli saat memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Jika NPOP lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah, maka NJOP yang digunakan.

Rumus cara menghitung PPh dan BPHTB untuk BPHTB adalah sebagai berikut:

BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP)

Keterangan:

  • NPOP: Nilai Perolehan Objek Pajak atau NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), mana yang lebih tinggi.
  • NPOPTKP: Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah.

Contoh Perhitungan BPHTB

Misalkan Anda membeli tanah dan bangunan dengan NPOP Rp 400.000.000. NPOPTKP di daerah Anda adalah Rp 80.000.000. Maka, BPHTB yang harus Anda bayarkan adalah:

BPHTB = 5% x (Rp 400.000.000 – Rp 80.000.000) = 5% x Rp 320.000.000 = Rp 16.000.000

FAQ Seputar PPh dan BPHTB

Apa itu NPOPTKP dan bagaimana cara mengetahuinya?

NPOPTKP adalah Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak. Besaran NPOPTKP berbeda-beda di setiap daerah dan ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Anda dapat menanyakan informasi ini ke kantor pajak daerah atau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Bagaimana jika NPOP lebih rendah dari NJOP?

Jika Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) lebih rendah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan pemerintah, maka NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan BPHTB.

Kapan PPh dan BPHTB harus dibayarkan?

PPh harus dibayarkan oleh penjual sebelum akta jual beli ditandatangani. BPHTB harus dibayarkan oleh pembeli sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.

Dengan memahami cara menghitung PPh dan BPHTB terbaru, Anda dapat melakukan transaksi properti dengan lebih aman dan terhindar dari masalah perpajakan. Selalu pastikan untuk merujuk pada peraturan pemerintah terbaru dan berkonsultasi dengan ahli pajak jika diperlukan.

Ingin transaksi properti yang aman dan terpercaya? Konsultasikan kebutuhan properti Anda dengan kami sekarang!


Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News
Ikuti channel Whatsapp Wastu Properti di WA Channel

Tentang Penulis

Mas Winahyu adalah seorang Web Developer dan Penulis Konten Properti di Wastu Property. Dengan pengalaman selama 8 tahun, ia berdedikasi untuk membagikan wawasannya tentang dunia properti. Melalui artikel-artikelnya, ia ingin mengedukasi pembaca seputar tren terkini, tips investasi, serta panduan lengkap dalam membeli atau menjual properti.

Penyangkalan

Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.

Perhatian

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksi@wastuproperty.co.id