Logo Wastu Property

Girik Adalah? Pahami Status Hukum dan Cara Mengurusnya ke SHM

apa itu girik
Gambar : Apa itu Girik?

Daftar isi

Di tengah perkembangan zaman, berbagai dokumen pertanahan lawas masih menjadi bagian dari bukti kepemilikan properti di Indonesia. Salah satu yang paling sering disebut adalah Girik. Namun, pemahaman yang keliru seringkali menyamakan Girik dengan dokumen lain seperti Petok D, padahal keduanya memiliki asal-usul dan fungsi yang berbeda.

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu Girik, perbedaannya dengan dokumen lain, serta panduan lengkap untuk meningkatkan status hukumnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengertian Girik

Girik pada dasarnya adalah Tanda Bukti Pembayaran Pajak atas sebidang tanah. Nama “Girik” merujuk pada surat-surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB pada era sebelum tahun 1990-an, atau Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) pada zaman sebelumnya.

Penting untuk dipahami Girik bukanlah surat kepemilikan tanah. Dokumen ini hanya membuktikan bahwa nama yang tercantum di dalamnya adalah Wajib Pajak yang telah melunasi kewajiban pajak atas tanah tersebut pada tahun yang tertera. Meskipun dalam praktik sering dijadikan bukti awal kepemilikan, secara hukum fungsinya adalah dokumen perpajakan.

Membedakan Girik, Petok D, dan Letter C

Untuk menghindari kesalahpahaman, mari kita bedakan ketiganya:

  1. Girik: Adalah bukti pembayaran pajak (PBB/Ipeda). Fungsinya mirip dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB yang kita kenal sekarang.

  2. Petok D: Merupakan surat keterangan pendaftaran tanah sementara yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1961. Dokumen ini adalah bagian dari proses pendaftaran tanah di masa lalu.

  3. Letter C atau Buku Kerawangan Desa: Ini adalah buku register pertanahan yang dipegang oleh kantor desa/kelurahan. Isinya mencatat data kepemilikan tanah di wilayah tersebut secara turun-temurun berdasarkan hukum adat.

Meskipun berbeda, ketiganya seringkali dianggap sama karena fungsinya sebagai alas hak, yaitu bukti-bukti awal yang dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan permohonan sertifikat hak atas tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kekurangan Mendasar Kepemilikan Tanah Berdasarkan Girik

Mengandalkan Girik sebagai satu-satunya bukti kepemilikan memiliki beberapa kelemahan signifikan:

  • Bukan Bukti Hak Atas Tanah
    Secara yuridis, Girik tidak membuktikan hak kepemilikan, hanya membuktikan status sebagai pembayar pajak.

  • Lemah di Mata Hukum
    Kekuatan pembuktiannya sangat lemah dibandingkan sertifikat (SHM/SHGB) dan rentan kalah dalam sengketa hukum.

  • Tidak Ada Peta dan Batas yang Jelas
    Girik tidak disertai dengan surat ukur atau gambar situasi tanah yang resmi dari BPN, sehingga batas-batasnya seringkali tidak pasti dan berpotensi tumpang tindih.

  • Sulit Dijadikan Jaminan Kredit
    Bank dan lembaga keuangan resmi tidak akan menerima Girik sebagai agunan karena tidak adanya kepastian hukum.

Perbedaan Girik dengan lainya

Pengertian Girik
Gambar : Illustrasi meningkatkan Girik ke SHM

Cara meningkatkan status Girik menjadi SHM

Bagi pemilik girik yang ingin meningkatkan kepastian hukum atas tanahnya, terdapat opsi untuk mengkonversikannya menjadi SHM. Proses ini dapat dilakukan melalui BPN dengan beberapa persyaratan.

Memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan diakui secara hukum menjadi dambaan setiap pemilik properti.  Jika saat ini Anda memegang girik, dan ingin meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah-langkah Konversi Girik Menjadi SHM

 

  1. Lengkapi Dokumen Alas Hak di Tingkat Desa/Kelurahan:

    • Siapkan Girik asli.

    • Urus Surat Keterangan Riwayat Tanah di kantor desa/kelurahan. Surat ini akan menelusuri sejarah kepemilikan tanah dari pemilik awal hingga Anda.

    • Urus Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh saksi-saksi terpercaya (seperti tetangga batas) dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.

  2. Siapkan Dokumen Pribadi:

    • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) pemohon.

    • Fotokopi PBB tahun berjalan yang sudah lunas.

    • Dokumen lain jika ada (misal: akta jual beli di bawah tangan, surat waris).

  3. Ajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan (BPN) Setempat:

    • Bawa semua dokumen di atas ke kantor BPN di wilayah lokasi tanah.

    • Beli dan isi formulir permohonan yang tersedia.

    • Serahkan berkas ke loket dan Anda akan mendapatkan tanda terima.

  4. Pengukuran dan Pemetaan oleh Petugas BPN:

    • Setelah berkas diverifikasi, petugas BPN akan menghubungi Anda untuk jadwal pengukuran tanah.

    • Anda wajib hadir dan menunjukkan batas-batas tanah Anda yang sudah dipasangi patok.

  5. Pemeriksaan Panitia A dan Pengumuman:

    • Hasil pengukuran akan diolah dan diperiksa oleh Panitia Pemeriksaan Tanah A.

    • Data yuridis dan fisik tanah akan diumumkan di kantor BPN dan kantor kelurahan selama 60 hari untuk memberi kesempatan jika ada pihak lain yang menyanggah atau keberatan.

  6. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB):

    • Setelah masa pengumuman selesai dan tidak ada sengketa, Anda akan menerima Surat Keputusan Pemberian Hak.

    • Berdasarkan surat ini, Anda harus membayar BPHTB ke dinas pendapatan daerah.

  7. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM):

    • Setelah bukti lunas BPHTB diserahkan kembali ke BPN, proses penerbitan sertifikat akan dilakukan.

    • Anda akan dihubungi untuk mengambil SHM yang sudah jadi.

Meskipun girik memiliki kekurangan, Girik tetap menjadi bukti pembayaran pajak tanah yang berharga bagi sebagian masyarakat. Bagi pemilik girik, memahami hak dan kewajiban serta mempertimbangkan konversi ke SHM merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan legalitas tanahnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan Seputar Girik

Apa bedanya Girik dengan Petok D?

Faktanya, keduanya berbeda. Girik adalah bukti pembayaran pajak bumi (PBB/Ipeda). Sedangkan Petok D adalah surat pendaftaran tanah sementara yang dikeluarkan Kantor Pertanahan sebelum tahun 1961. Keduanya sama-sama merupakan bukti awal (alas hak), tetapi bukan sertifikat kepemilikan yang sah.

Apakah jual beli tanah dengan Girik itu aman?

Jual beli tanah dengan Girik memiliki risiko lebih tinggi. Prosesnya harus dilakukan di hadapan Camat (sebagai PPAT Sementara) atau Notaris/PPAT dan idealnya langsung dilanjutkan dengan proses pengurusan sertifikat untuk menjamin kepastian hukum.

Berapa biaya untuk mengurus Girik menjadi SHM?

Biaya bervariasi tergantung luas tanah, lokasi (NJOP), dan tarif resmi yang ditetapkan BPN. Komponen utamanya adalah biaya pengukuran, biaya pendaftaran, dan BPHTB.

Apakah semua tanah Girik bisa disertifikatkan?

Pada prinsipnya bisa, selama tanah tersebut tidak berada dalam sengketa, tidak tumpang tindih dengan hak lain, dan tidak berada di kawasan yang dilarang oleh pemerintah (misalnya, kawasan hutan lindung).