Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan kepada perorangan atau badan hukum untuk mengelola lahan yang dikuasai oleh negara untuk keperluan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan. Jadi, HGU tidak bisa diberikan untuk sembarang jenis usaha, ya. Hal ini juga memiliki hubungan erat dengan properti dalam beberapa aspek.
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan instrumen krusial dalam sektor agraria Indonesia, berperan penting dalam memacu produksi pertanian dan menopang ketahanan pangan nasional. Di balik perannya yang vital, HGU menyimpan kompleksitas dan berbagai isu yang perlu ditelisik lebih dalam.
HGU, sebagaimana tertuang dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan jangka waktu tertentu. Kemudian di Pasal 28 UU Pokok Agraria menyatakan bahwa HGU diberikan untuk jangka waktu tertentu. Hak ini diperuntukkan bagi perorangan atau badan hukum yang ingin menjalankan usaha pertanian, perikanan, atau peternakan.
Hak Guna Usaha (HGU) tentunya memiliki hubungan erat dengan bidang properti dalam beberapa aspek, mari kita bahas!
Objek HGU dapat berupa tanah yang digunakan untuk:
Tanah yang memiliki HGU dapat menjadi objek properti, seperti:
HGU diberikan untuk jangka waktu maksimal 25 tahun. Akan tetapi, untuk perusahaan atau badan usaha yang membutuhkan waktu pengelolaan lebih lama, maka dapat diberikan perpanjangan maksimal 10 tahun, dengan total jangka waktu maksimal menjadi 35 tahun. Setelah jangka waktu HGU habis dan perpanjangan selesai, HGU bisa diperpanjang lagi namun melalui proses pengajuan kembali.
Pembaruan HGU dilakukan melalui penelitian oleh Kantor Pertanahan. HGU dapat menjadi pilihan bagi investor yang ingin memiliki properti dengan biaya lebih murah. Tentunya pembangunan properti di atas tanah HGU memerlukan izin khusus dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Berdasarkan temuan kami di beberapa sumber, Total jangka watu HGU maksimal mencapai 50 tahun untuk perorangan dan 60 tahun untuk badan hukum.
Namun, hak tersebut diiringi dengan kewajiban, seperti:
HGU memainkan peran sentral dalam memacu modernisasi dan skala ekonomi properti dan juga pertanian Indonesia. HGU memungkinkan investor dan perusahaan besar untuk mengelola lahan luas dengan modal dan teknologi modern diantaranya:
Disisi lain Hak Guna Usaha (HGU) juga memiliki peran penting dalam sektor pertanian Indonesia, yaitu :
Meskipun HGU memiliki peran penting, pemberian HGU bisa menjadi kontroversi karena berhubungan dengan penguasaan tanah oleh pihak tertentu. Menurut beberapa sumber, terdapat permasalahan terkait pemberian HGU, yaitu:
Untuk memaksimalkan manfaat HGU dan meminimalkan dampak negatifnya, diperlukan upaya-upaya berikut:
Untuk mengakhiri artikel ini, kita dapat menyimpulkan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan instrumen penting dalam sektor agraria serta properti Indonesia, dengan peran vital dalam memacu produksi pertanian dan menopang ketahanan pangan nasional. HGU memberikan hak kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah negara untuk usaha pertanian, perikanan, atau peternakan selama jangka waktu tertentu.
Semoga artikel ini dapat membantu, Salam Closing!
Kata Kunci Terkait :
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved