Logo Wastu Property

Pengertian Dokumen Letter-C

Apa itu dokumen Letter C

Daftar isi

Sejak zaman Belanda, Letter C atau Buku C telah menjadi bagian penting dalam sistem pertanahan di Indonesia. Dibuat sekitar tahun 1920-an, Letter C berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah di wilayah pedesaan, khususnya di Jawa dan Madura.

Meskipun diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah, Letter C memiliki beberapa kekurangan dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang lebih modern.

Apa itu Letter-C

Letter C, dikenal juga sebagai Buku C, merupakan bukti kepemilikan tanah yang berasal dari zaman Belanda. Dibuat sekitar tahun 1920-an, Letter C merupakan bagian dari sistem pendaftaran tanah Eigendom Verponding (EV) yang diberlakukan di Jawa dan Madura.

Pada masa itu, tanah-tanah adat diukur dan didaftarkan, kemudian dibukukan dalam register desa yang disebut Buku C. Pemilik tanah menerima surat ukur dan extract C sebagai bukti kepemilikan.

Fungsi Letter-C

Bukti Kepemilikan Tanah

  • Letter C menjadi catatan resmi kepemilikan tanah di desa/kelurahan.
  • Menjadi alat bukti sah atas hak atas tanah, meskipun kekuatannya lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Membantu melacak sejarah kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya sengketa.


Data Referensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  • Informasi kepemilikan dalam Letter C menjadi dasar penetapan PBB.
  • Luas tanah, klasifikasi, dan NJOP yang terdaftar menjadi acuan untuk menghitung besaran pajak.
  • Membantu pemerintah dalam menagih pajak dan meningkatkan pendapatan daerah.

 

Alat Bantu Pengurusan Tanah

  • Letter C menjadi pegangan awal ketika pemilik tanah berurusan dengan pihak terkait tanah.
  • Memudahkan proses permohonan pembuatan sertifikat, pengurusan warisan tanah, dan keperluan lainnya.
  • Memperlancar proses administrasi pertanahan dan meningkatkan kepastian hukum.


Landasan untuk Pendaftaran Tanah

  • Meskipun bukan bukti kepemilikan terkuat, Letter C masih bisa dijadikan dasar untuk mendaftarkan tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Membuka peluang bagi pemilik Letter C untuk mendapatkan SHM atau SHGB yang lebih kuat.
  • Mendukung program pemerintah dalam mensertifikatkan tanah di seluruh Indonesia.


Letter C memiliki fungsi utama sebagai bukti kepemilikan tanah, data referensi PBB, alat bantu pengurusan tanah, dan landasan untuk pendaftaran tanah. Meskipun memiliki beberapa kekurangan, Letter C masih berperan penting dalam administrasi pertanahan dan membantu masyarakat dalam mengelola hak atas tanah mereka.

fungsi surat letter c

Isi dari Letter-C

  • Nama dan alamat pemilik
  • Luas tanah
  • Nomor persil
  • Letak tanah
  • Klasifikasi tanah
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Status pajak bumi dan bangunan (PBB)

Kekuatan Hukum Letter C

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: Letter C diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.
  • Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA): Letter C bukan bukti kepemilikan yang kuat.

Kekurangan Letter C

Segi Hukum

  • Letter C lebih lemah dibandingkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
  • Rentan sengketa karena kurangnya informasi lengkap.
  • Proses peralihan hak atas tanah membutuhkan waktu lama.


Isi dan Informasi

  • Sering tidak lengkap dan tidak semua informasi tentang tanah tercantum, seperti riwayat kepemilikan.
  • Ketidakakuratan data serta kemungkinan terdapat perbedaan antara informasi di Letter C dengan kondisi tanah di lapangan.


Proses

  • Proses pengurusan lama dan biayanya pun relatif tinggi.
  • Persyaratan rumit serta membutuhkan banyak dokumen dan waktu untuk menyelesaikan proses.

 

Lainnya

  • Bentuk fisik mudah rusak dan kertasnya mudah robek, pudar, atau hilang.
  • Sistem administrasi masih tradisional dan kurang terorganisir dan terstruktur dibandingkan sistem BPN.
Kekurangan Surat Letter C

Dampak Kekurangan Letter C

  • Sengketa tanah
    Kurangnya informasi dan kekuatan hukum Letter C dapat memicu perselisihan antar pemilik tanah.
  • Kesulitan dalam transaksi tanah
    Pembeli tanah mungkin ragu untuk membeli tanah dengan Letter C karena kekuatan hukumnya yang lebih lemah.
  • Ketidakpastian hukum
    Status kepemilikan tanah dengan Letter C tidak sekuat dengan Sertifikat.

Perbedaan Letter C dan Girik

  • Letter C
    Merupakan catatan asli di kantor desa/kelurahan.
  • Girik
    Merupakan salinan Letter C yang dipegang oleh pemilik tanah.
  • Isi Dokumen
    Girik terkadang menyertakan catatan pembayaran pajak.
Perbedaan Letter C dan Girik

Perubahan Letter C menjadi Sertifikat

Pemerintah Indonesia mendorong agar Letter C diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat dianggap sebagai bukti kepemilikan yang lebih kuat dan memudahkan proses jual beli tanah. Cara merubahnya yaitu :

  • Ajukan permohonan ke Kantor Pertanahan
  • Siapkan dokumen yang diperlukan (Letter C, KTP, bukti pembayaran PBB)
  • Petugas ukur dari Kantor Pertanahan akan datang ke lokasi untuk mengukur tanah
  • Kemudian biaya pembuatannya dihitung berdasarkan luas tanah dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
  • Sertifikat akan diterbitkan setelah proses selesai

Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah yang masih banyak digunakan di pedesaan. Meskipun diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah, Letter C memiliki beberapa kekurangan yang perlu diketahui. Kekurangan ini dapat menyebabkan sengketa tanah, kesulitan dalam transaksi tanah, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mendorong perubahan Letter C menjadi Sertifikat. Semoga artikel ini dapat membantu 🙂