Di antara hiruk pikuk modernisasi, masih terselip secarik sejarah dalam dunia properti sejak zaman kolonial belanda yaitu Girik. Di balik lembaran kertasnya yang sederhana, tersimpan cerita tentang dunia properti dan perpajakan dalam kepemilikan tanah yang diwariskan antar generasi.
Girik atau dikenal pula sebagai Petok D, adalah bukti kepemilikan tanah yang telah ada sejak zaman Belanda. Pada masa itu, girik berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).
Namun, perlu diingat bahwa girik bukanlah sertifikat tanah resmi. Statusnya lebih condong ke bukti penguasaan fisik atas tanah, diakui secara lokal, namun tidak terjamin dalam sistem hukum nasional.
Keterangan
Sebagai bukti pembayaran PBB.
Kelebihan
Bukti penguasaan fisik Diakui secara lokal dan mudah diperoleh.
Kekurangan
Kekuatan hukum lemah dan mudah dipalsukan.
Keterangan
Sertifikat resmi dari BPN.
Kelebihan
Kekuatan hukum kuat dan bersifat permanen (selamanya).
Kekurangan
Biaya pembuatan relatif tinggi.
Keterangan
Hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah negara.
Kelebihan
Bisa diperpanjang.
Kekurangan
Jangka waktu terbatas.
Bagi pemilik girik yang ingin meningkatkan kepastian hukum atas tanahnya, terdapat opsi untuk mengkonversikannya menjadi SHM. Proses ini dapat dilakukan melalui BPN dengan beberapa persyaratan.
Memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan diakui secara hukum menjadi dambaan setiap pemilik properti. Jika saat ini Anda memegang girik, dan ingin meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).
Meskipun girik memiliki kekurangan, Girik tetap menjadi bukti kepemilikan tanah yang berharga bagi sebagian masyarakat. Bagi pemilik girik, memahami hak dan kewajiban serta mempertimbangkan konversi ke SHM merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan legalitas tanahnya.
Kata Kunci Terkait :
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved