Logo Wastu Property

Apa itu Girik?

apa itu girik

Daftar isi

Di antara hiruk pikuk modernisasi, masih terselip secarik sejarah dalam dunia properti sejak zaman kolonial belanda yaitu Girik. Di balik lembaran kertasnya yang sederhana, tersimpan cerita tentang dunia properti dan perpajakan dalam kepemilikan tanah yang diwariskan antar generasi.

Girik: Bukti Kepemilikan Tanah Warisan

Girik atau dikenal pula sebagai Petok D, adalah bukti kepemilikan tanah yang telah ada sejak zaman Belanda. Pada masa itu, girik berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB).

Namun, perlu diingat bahwa girik bukanlah sertifikat tanah resmi. Statusnya lebih condong ke bukti penguasaan fisik atas tanah, diakui secara lokal, namun tidak terjamin dalam sistem hukum nasional.

Ciri-ciri Girik

  • Berbentuk surat keterangan yang dibuat oleh lurah desa
  • Mencantumkan informasi seperti nama pemilik, luas tanah, dan lokasi
  • Ditandatangani oleh lurah dan kepala desa
  • Biasanya ditulis tangan dengan bahasa Jawa atau Belanda

Kekurangan Girik

  • Kekuatan hukum lemah
    Girik mudah dipalsukan dan tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
  • Rentan sengketa
    Ketidakjelasan status hukum girik dapat memicu perselisihan antar pemilik tanah.
  • Kesulitan dalam transaksi
    Bank dan lembaga keuangan umumnya tidak menerima girik sebagai jaminan kredit.

Perbedaan Girik dengan lainya

Pengertian Girik

Cara meningkatkan status Girik menjadi SHM

Bagi pemilik girik yang ingin meningkatkan kepastian hukum atas tanahnya, terdapat opsi untuk mengkonversikannya menjadi SHM. Proses ini dapat dilakukan melalui BPN dengan beberapa persyaratan.

Memiliki bukti kepemilikan tanah yang kuat dan diakui secara hukum menjadi dambaan setiap pemilik properti.  Jika saat ini Anda memegang girik, dan ingin meningkatkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Langkah-langkah Konversi Girik Menjadi SHM

  1. Siapkan dokumen seperti girik, KTP, dan bukti pembayaran PBB.
  2. Ajukan permohonan ke BPN.
  3. Petugas BPN akan melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah.
  4. Bayar biaya Pendaftaran Peralihan Hak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
  5. Terima SHM.

Meskipun girik memiliki kekurangan, Girik tetap menjadi bukti kepemilikan tanah yang berharga bagi sebagian masyarakat. Bagi pemilik girik, memahami hak dan kewajiban serta mempertimbangkan konversi ke SHM merupakan langkah penting untuk memastikan keamanan dan legalitas tanahnya.