Transaksi jual beli tanah tidak hanya sebatas kesepakatan harga antara pembeli dan penjual. Ada banyak biaya tambahan yang wajib disiapkan, mulai dari pajak jual beli tanah, biaya notaris, hingga biaya akta jual beli (AJB).
Banyak orang bertanya:
“Berapa persen pajak jual beli tanah di atas 100 juta?”
“Apa saja biaya jual beli tanah yang ditanggung pembeli maupun penjual?”
“Berapa biaya jasa notaris jual beli tanah di desa?”
Artikel ini akan membahas secara detail biaya-biaya tersebut berdasarkan regulasi terbaru di Indonesia.
1. Biaya Jasa Notaris
Notaris berperan penting dalam mengurus dokumen sah, termasuk Akta Jual Beli (AJB).
2. Biaya Akta Jual Beli (AJB)
3. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
4. Pajak Penghasilan (PPh) Penjual
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) – Jika Berlaku
6. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
7. Biaya Administrasi Tambahan
| Jenis Biaya | Ditanggung Oleh | Besaran / Rumus Perhitungan |
|---|---|---|
| PPh Final | Penjual | 2,5% × Nilai Transaksi |
| BPHTB | Pembeli | 5% × (Harga – NJOPTKP) |
| PPN (jika berlaku) | Pembeli | 11% × Nilai Transaksi |
| Biaya Notaris/PPAT | Umumnya dibagi | 0,5% – 1% Nilai Transaksi |
| Akta Jual Beli (AJB) | Pembeli/Penjual | Rp500 ribu – Rp2 juta |
| Pajak Bumi & Bangunan (PBB) | Penjual | Rp50 ribu – Rp2 juta (tergantung NJOP) |
| Administrasi (balik nama, sertif) | Pembeli | Variatif, tergantung BPN setempat |
Pembeli: BPHTB, biaya balik nama, notaris (umumnya sebagian), AJB.
Penjual: Pajak penghasilan (PPh), PBB yang tertunggak, notaris (jika disepakati).
Setelah melihat beragam biaya dan pajak yang perlu disiapkan, mungkin Anda berpikir, “Bagaimana cara menghitung totalnya dengan cepat dan akurat?”
Wastu Property telah menyediakan Kalkulator Bea Transaksi Properti yang akan mempermudah Anda. Cukup masukkan harga properti, dan alat ini akan langsung menghitung perkiraan biaya dan pajak jual-beli rumah atau tanah secara otomatis.
Coba langsung kalkulatornya di sini
➡️ Kalkulator Bea Transaksi Properti Wastu Property
Gunakan alat ini untuk mendapatkan estimasi tentang keseluruhan biaya transaksi Anda.
PPh Penjual = 2,5%
BPHTB Pembeli = 5% × (Harga – NJOPTKP)
Jika kena PPN = 11%
PPh ditanggung penjual
BPHTB ditanggung pembeli
PPN ditanggung pembeli (jika ada)
Umumnya 0,5% – 1% dari nilai transaksi
Pajak (PPh, BPHTB, PPN bila ada)
Notaris & AJB
Administrasi (sertifikat, balik nama)
Memahami biaya jual beli tanah sangat penting agar transaksi berjalan lancar dan tidak ada biaya tak terduga. Baik pembeli maupun penjual harus menyiapkan anggaran untuk pajak, biaya notaris, AJB, hingga administrasi tambahan.
Jika Anda sedang merencanakan transaksi properti, pastikan untuk menghitung semua biaya sejak awal. Baca juga artikel lainnya di Wastu Property untuk panduan lengkap seputar properti, pajak, dan investasi tanah.
Hubungi Wastu Property sekarang!
Wujudkan hunian impian Anda bersama Wastu Property, dan rasakan kebahagiaan yang tak ternilai!
Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News
Penyangkalan
Seluruh informasi yang terkandung dalam situs kami dipublikasikan dengan niat baik dan bertujuan memberikan informasi umum semata. Tindakan apa pun yang dilakukan oleh para pembaca atas informasi dari situs kami merupakan tanggung jawab mereka pribadi.
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2025 All rights reserved