Sejak zaman Belanda, Letter C atau Buku C telah menjadi bagian penting dalam sistem pertanahan di Indonesia. Dibuat sekitar tahun 1920-an, Letter C berfungsi sebagai bukti kepemilikan tanah di wilayah pedesaan, khususnya di Jawa dan Madura.
Meskipun diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah, Letter C memiliki beberapa kekurangan dibandingkan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang lebih modern.
Letter C, dikenal juga sebagai Buku C, merupakan bukti kepemilikan tanah yang berasal dari zaman Belanda. Dibuat sekitar tahun 1920-an, Letter C merupakan bagian dari sistem pendaftaran tanah Eigendom Verponding (EV) yang diberlakukan di Jawa dan Madura.
Pada masa itu, tanah-tanah adat diukur dan didaftarkan, kemudian dibukukan dalam register desa yang disebut Buku C. Pemilik tanah menerima surat ukur dan extract C sebagai bukti kepemilikan.
Bukti Kepemilikan Tanah
Data Referensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Alat Bantu Pengurusan Tanah
Landasan untuk Pendaftaran Tanah
Letter C memiliki fungsi utama sebagai bukti kepemilikan tanah, data referensi PBB, alat bantu pengurusan tanah, dan landasan untuk pendaftaran tanah. Meskipun memiliki beberapa kekurangan, Letter C masih berperan penting dalam administrasi pertanahan dan membantu masyarakat dalam mengelola hak atas tanah mereka.
Segi Hukum
Isi dan Informasi
Proses
Lainnya
Pemerintah Indonesia mendorong agar Letter C diubah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Sertifikat dianggap sebagai bukti kepemilikan yang lebih kuat dan memudahkan proses jual beli tanah. Cara merubahnya yaitu :
Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah yang masih banyak digunakan di pedesaan. Meskipun diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah, Letter C memiliki beberapa kekurangan yang perlu diketahui. Kekurangan ini dapat menyebabkan sengketa tanah, kesulitan dalam transaksi tanah, dan ketidakpastian hukum. Oleh karena itu, pemerintah dan masyarakat perlu bekerja sama untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mendorong perubahan Letter C menjadi Sertifikat. Semoga artikel ini dapat membantu 🙂
Kata Kunci Terkait :
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved