PPAT adalah singkatan dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. PPAT adalah profesi yang memiliki peran penting dalam proses jual beli serta penerbitan dokumen-dokumen legal terkait kepemilikan tanah di Indonesia.
Secara lengkap, PPAT adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (HM atas Sarusun). PPAT diangkat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Tugas utama seorang PPAT adalah membuat akta-akta tanah yang sah secara hukum, seperti akta jual beli, akta hibah, akta waris, dan sebagainya.
Cara berkarir menjadi seorang PPAT biasanya dimulai dengan menyelesaikan pendidikan di bidang hukum atau bidang terkait, seperti ilmu tanah. Setelah itu, calon PPAT harus mengikuti pendidikan dan pelatihan khusus yang diselenggarakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lembaga terkait lainnya yang diakui oleh pemerintah. Setelah lulus dari pendidikan dan pelatihan tersebut, calon PPAT harus mengikuti ujian yang diadakan oleh BPN untuk mendapatkan sertifikasi sebagai PPAT.
Secara spesifiknya, Seseorang harus Lulus dari program studi S1 Hukum atau S2 Kenotariatan. Kemudian memiliki pengalaman kerja di kantor PPAT selama minimal 2 tahun.
Serta Lulus Ujian Penguasaan Materi Pokok Jabatan PPAT (UPMPJP) yang kemudian diangkat oleh Menteri ATR/BPN.
Setelah menjadi PPAT, seseorang dapat bekerja secara mandiri dengan membuka kantor sendiri atau bergabung dengan kantor PPAT yang sudah ada. Seiring dengan pengalaman dan reputasi yang dibangun, seorang PPAT dapat memperluas jaringan klien dan meningkatkan kualitas pelayanan untuk mengembangkan karirnya dalam bidang pembuatan akta tanah. Beberapa PPAT juga dapat memilih untuk mengembangkan diri dengan menjadi konsultan atau pengajar di bidang hukum pertanahan.
Permintaan yang tinggi
Seiring dengan meningkatnya jumlah transaksi jual beli tanah dan properti, permintaan terhadap jasa PPAT juga semakin meningkat.
Penghasilan yang tinggi
PPAT merupakan salah satu profesi dengan penghasilan yang tinggi.
Pekerjaan yang terhormat
PPAT merupakan pejabat publik yang memiliki peran penting dalam menjaga kepastian hukum atas hak atas tanah.
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved