Membeli rumah merupakan salah satu investasi terbesar dalam hidup seseorang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan prosesnya berjalan dengan aman dan legal. Salah satu langkah penting dalam proses ini adalah membuat Akta Jual Beli (AJB) rumah.
AJB merupakan dokumen otentik resmi yang memuat perjanjian antara penjual dan pembeli atas suatu objek jual beli atau peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena jual beli, dalam hal ini rumah. Dokumen ini dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Notaris. AJB ini penting untuk melindungi hak dan kewajiban kedua belah pihak, serta sebagai bukti sah kepemilikan rumah.
AJB atau Akta Jual Beli, merupakan dokumen penting dalam transaksi jual beli properti, baik tanah, rumah, ataupun bangunan. Dibuat di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), AJB memiliki beberapa fungsi krusial, antara lain:
AJB menjadi bukti kuat secara hukum bahwa hak atas tanah dan/atau bangunan telah berpindah dari penjual kepada pembeli. AJB yang dibuat oleh PPAT/Notaris memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna di hadapan hakim.
AJB memuat perjanjian yang disepakati oleh penjual dan pembeli, sehingga hak dan kewajiban kedua belah pihak terlindungi secara hukum. AJB dapat menjadi alat bukti jika terjadi perselisihan di kemudian hari.
AJB menjadi salah satu syarat utama untuk balik nama sertifikat tanah dan/atau bangunan di Kantor Pertanahan. Tanpa AJB, proses balik nama sertifikat tidak dapat dilakukan.
AJB dapat menjadi salah satu dokumen yang diperlukan untuk mengajukan kredit ke bank, khususnya jika objek jual beli adalah rumah atau tanah.
AJB memberikan kepastian hukum bagi pembeli atas kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang dibelinya. Dengan dokumen AJB ini dapat meminimalisir risiko terjadinya sengketa di kemudian hari.
Isi AJB dapat bervariasi tergantung pada objek jual beli dan kesepakatan antara penjual dan pembeli. Singkatnya biasanya meliputi Identitas, Objek, Harga dan Lainnya. Namun, secara umum, AJB memuat beberapa poin penting berikut
Hak dan kewajiban yang beralih dari penjual kepada pembeli, termasuk hak atas tanah, bangunan, dan/atau tanaman di atasnya.
AJB juga dapat memuat poin-poin lain yang disepakati oleh kedua belah pihak, seperti:
Okeh, karena diatas sudah kita tuliskan mengenai apa itu AJB dan detailnya. Sekarang kita lanjut membahas cara membuat Akta Jual Beli Rumah.
Apa aja sih yang harus kita persiapkan untuk membuat AJB Rumah, detailnya di baca samapai bawah ya guys biar ga salah paham. Saya percaya orang indonesia suka literasi dan let get to the point. Berikut hal yang perlu dipersiapkan :
Pastikan sertifikat tanah rumah yang akan dijual tidak bermasalah dan bebas sengketa. Anda dapat mengeceknya di Kantor Pertanahan setempat.
Carilah Notaris/PPAT yang terdaftar di wilayah hukum lokasi rumah. Anda dapat mencari daftar PPAT di situs web resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pastikan Notaris/PPAT yang Anda pilih memiliki reputasi yang baik dan berpengalaman dalam menangani transaksi jual beli properti.
Dokumen yang perlu disiapkan oleh penjual yaitu
Kemudian bagi pembeli :
Yang terakhir Objek Jual Beli:
Buat Janji dengan Notaris/PPAT
Hubungi Notaris/PPAT dan buat janji untuk menyusun AJB. Pilih waktu yang nyaman bagi semua pihak yang terlibat untuk bertemu di kantor notaris.
Pertemuan dengan Notaris/PPAT
Penjual dan pembeli bertemu dengan Notaris/PPAT untuk membahas isi AJB dan menandatangani Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB).
Pengecekan Dokumen oleh Notaris/PPAT
Notaris/PPAT akan melakukan pengecekan sertifikat dan keabsahan dokumen lainnya.
Pembayaran pajak
Pembeli membayar pajak penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Penandatanganan AJB
Penjual dan pembeli menandatangani AJB di hadapan Notaris/PPAT.
Pengesahan
Setelah AJB ditandatangani, notaris akan melakukan pengesahan terhadap dokumen tersebut. Proses ini biasanya melibatkan stempel dan tanda tangan notaris.
Pendaftaran AJB
PPAT mendaftarkan AJB ke Kantor Pertanahan untuk balik nama sertifikat.
Penerimaan Sertifikat Baru
Setelah pembayaran pajak dan proses administrasi lainnya selesai, pembeli akan menerima sertifikat atas nama mereka yang sudah diperbarui oleh kantor pertanahan.
Biaya pembuatan AJB dihitung berdasarkan nilai transaksi dan luas tanah. Berikut perkiraan biayanya:
*diatas adalah biaya perkiraan
Proses pembuatan AJB bisa memakan waktu beberapa minggu hingga satu bulan, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kesibukan PPAT.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat memastikan proses pembuatan AJB rumah berjalan dengan lancar dan aman. Semoga artikel ini bermanfaat!
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved