Logo Wastu Property

Bagaimana cicilan KPR jika nasabah Meninggal Dunia?

Bagaimana cicilan KPR jika nasabah Meninggal Dunia

Daftar isi

Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pilihan yang populer bagi banyak orang di Indonesia. Namun, bagaimana jika nasabah KPR meninggal dunia sebelum kredit lunas? Apakah ahli waris harus menanggung beban cicilan yang tersisa?

Bagaimana jika nasabah KPR meninggal sebelum kredit lunas?

Jawabannya tergantung pada beberapa faktor, yaitu:

  • Keberadaan asuransi jiwa

    • Ada asuransi jiwa
      Jika nasabah memiliki asuransi jiwa KPR, pihak asuransi akan melunasi sisa kredit KPR sehingga ahli waris tidak perlu menanggung beban cicilan.
    • Tidak ada asuransi jiwa
      Jika nasabah tidak memiliki asuransi jiwa KPR, ahli waris harus bertanggung jawab untuk melunasi sisa kredit KPR.
  • Status cicilan KPR

    • Lancar
      Jika nasabah memiliki riwayat pembayaran cicilan KPR yang lancar, bank biasanya akan memberikan kemudahan bagi ahli waris untuk menyelesaikan sisa kredit. Kemudahan ini bisa berupa:
      • Penjadwalan ulang cicilan dengan jangka waktu yang lebih panjang
      • Pengurangan angsuran bulanan
      • Penundaan pembayaran cicilan sementara waktu
    • Macet
      Jika nasabah memiliki tunggakan cicilan KPR, bank dapat mengambil langkah-langkah penagihan, seperti:
      • Pengiriman surat peringatan
      • Penyitaan aset
      • Pelelangan rumah

 

Baca Juga : Apa itu KPR?

Hal yang dapat dilakukan ahli waris jika nasabah KPR meninggal dunia

Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan ahli waris jika nasabah KPR meninggal dunia:

  1. Segera hubungi bank pemberi KPR untuk memberitahukan kabar duka dan menanyakan langkah selanjutnya.
  2.  Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti:
    • Akte kematian nasabah
    • Surat waris
    • Buku tabungan KPR
    • Polis asuransi jiwa (jika ada)
  3. Diskusikan dengan bank mengenai opsi-opsi yang tersedia untuk menyelesaikan sisa kredit KPR.
  4. Cari solusi terbaik yang sesuai dengan kemampuan keuangan ahli waris.

Tips untuk menghindari beban KPR bagi ahli waris

  1. Ambil asuransi jiwa, Asuransi jiwa dapat memberikan perlindungan bagi ahli waris dari beban cicilan KPR jika nasabah meninggal dunia.

    Selain asuransi jiwa, nasabah juga dapat mengambil asuransi kredit lainnya, seperti asuransi kesehatan dan asuransi kecelakaan.

  2. Membuat surat wasiat, Surat wasiat dapat membantu memastikan bahwa aset dan kewajiban nasabah dibagikan sesuai dengan keinginannya.

  3. Diskusikan dengan keluarga mengenai rencana keuangan jika terjadi hal yang tidak diinginkan. Ahli waris dapat mencari bantuan hukum jika merasa kesulitan dalam menyelesaikan masalah KPR.

Baca Juga : Cara Pengajuan KPR Subsidi

Kematian adalah sesuatu yang pasti akan terjadi, Tapi tidak diinginkan oleh semua orang. Dalam konteks ini, nasabah KPR yang meninggal dapat menimbulkan beban bagi ahli waris.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah KPR untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti asuransi jiwa KPR dan pembuatan surat wasiat. Dengan demikian, ahli waris dapat terhindar dari beban cicilan KPR yang berat.

Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News