Membeli rumah dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan pilihan yang populer bagi banyak orang di Indonesia. Namun, bagaimana jika nasabah KPR meninggal dunia sebelum kredit lunas? Apakah ahli waris harus menanggung beban cicilan yang tersisa?
Jawabannya tergantung pada beberapa faktor, yaitu:
Keberadaan asuransi jiwa
Status cicilan KPR
Baca Juga : Apa itu KPR?
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan ahli waris jika nasabah KPR meninggal dunia:
Baca Juga : Cara Pengajuan KPR Subsidi
Kematian adalah sesuatu yang pasti akan terjadi, Tapi tidak diinginkan oleh semua orang. Dalam konteks ini, nasabah KPR yang meninggal dapat menimbulkan beban bagi ahli waris.
Oleh karena itu, penting bagi nasabah KPR untuk mengambil langkah-langkah pencegahan, seperti asuransi jiwa KPR dan pembuatan surat wasiat. Dengan demikian, ahli waris dapat terhindar dari beban cicilan KPR yang berat.
Baca artikel lainnya dari Wastu Property di Google News
PT. WASTU PRATAMA WIJAYA © 2024 All rights reserved